Portal Layanan Pengaduan

Whistle-Blowing System
BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat

Tentang Whistleblowing System

Whistleblowing System BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah aplikasi yang disediakan oleh BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat. Materi Aduan yang dapat anda sampaikan adalah:

  • Tindak Pidana Korupsi
  • Pelanggaran Kode Etik PNS
  • Pelayanan Publik
  • Saran dan Pertanyaan

BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat menghargai informasi yang Anda laporkan dan fokus kami adalah kepada materi informasi yang anda sampaikan. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower.

Unsur Pengaduan

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  • What: Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
  • Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  • When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  • Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  • How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)

F.A.Q Frequently Ask Question

  • Aplikasi Whistleblowing System (WBS) BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah aplikasi pengelolaan dan tindak lanjut pengaduan serta pelaporan hasil pengelolaan pengaduan yang disediakan oleh BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat. Aplikasi ini sebagai salah satu sarana bagi pejabat/pegawai BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pihak internal dan masyarakat luas pengguna layanan BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai pihak eksternal untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang dilakukan/diberikan oleh pejabat/pegawai BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat.

  • Nomor register adalah nomor yang digunakan sebagai identitas pelapor dalam melakukan komunikasi tidak langsung antara pihak pelapor dengan penerima laporan yang didapatkan setelah pelapor menyampaikan laporan pelanggaran melalui aplikasi WBS-BPS ini. Simpan dengan baik nomor register yang Anda peroleh, jangan sampai tercecer dan diketahui oleh pihak yang tidak berhak karena pelayanan untuk mengetahui status tindak lanjut pengaduan yang disampaikan hanya dapat diberikan melalui nomor register tersebut.

  • Respon yang diberikan kepada pelapor berupa respon awal (ucapan terima kasih telah melakukan pengaduan) dan status/tindak lanjut pengaduan paling akhir sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Respon terkait dengan status/tindak lanjut pengaduan dapat dilihat dalam history pengaduan aplikasi WBS-BPS.

  • Sesuai dengan Peraturan Kepala BPS Nomor XX Tahun 2019 jawaban/respon atas pengaduan yang disampaikan wajib diberikan dalam kurun waktu paling lambat XX (XXXX) hari terhitung sejak pengaduan diterima. Untuk respon yang disampaikan tertulis melalui surat dapat diberikan apabila pelapor mencantumkan identitas secara jelas (nama dan alamat koresponden). Untuk respon dari media pengaduan lainnya akan disampaikan dan diberikan sesuai identitas pelapor yang dicantumkan dalam media pengaduan tersebut.

  • Pengaduan yang anda berikan akan direspon dan tercantum dalam aplikasi WBS-BPS ini dan akan terupdate secara otomatis sesuai dengan respon yang telah diberikan oleh pihak penerima pengaduan. Untuk dapat melihat respon yang diberikan, anda harus login terlebih dahulu dengan username yang telah anda registrasikan di aplikasi ini dan anda dapat melihat status pengaduan dalam history pengaduan sesuai dengan nomor register pengaduan yang didapatkan. Sebagai catatan, pengaduan anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur pengaduan. Hal Lebih lanjut/lengkap terkait dengan unsur pengaduan dapat dilihat disini.

  • Kerahasiaan identitas anda sebagai pelapor akan terjaga seperti yang telah disebutkan dalam Peraturan Kepala BPS Nomor XX Tahun 2019. Namun agar kerahasiaan identitas anda dapat lebih terjaga sebaiknya anda memperhatikan hal-hal sebagaimana disebutkan disini.

  • Hal tersebut tidak perlu dilakukan. Satu username dapat melakukan pengaduan lebih dari satu. Ketika setelah selesai membuat satu pengaduan, anda dapat membuat pengaduan terkait dengan dugaan pelanggaran dan/atau ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan lainnya dengan memilih “tambah pengaduan”. Masing-masing pengaduan akan mendapatkan nomor register yang berbeda.

  • Data yang sudah dilaporkan sebelumnya tidak dapat dilakukan perubahan namun anda bisa menambahkan data lain terkait pengaduan dengan mengunggah data dalam bentuk seperti dokumen, foto, video, dan lain sebagainya masing-masing dengan ukuran maksimum 10 MB. Untuk melakukan hal tersebut di atas tidak perlu membuat pengaduan baru. Mengunggah data tambahan baru dapat dilakukan dengan login username yang telah diregistrasikan sebelumnya di aplikasi ini lalu masuk ke halaman pengaduan. Dalam halaman pengaduan, anda memilih pengaduan yang ingin ditambahkan data tambahan kemudian memilih (klik kotak kecil “tambah lampiran pengaduan”) di bagian bawah rincian pengaduan.

Kontak Kami

Kontak Kami Untuk Layanan Aduan di

Alamat Surat

Sekretariat Layanan Pengaduan BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat Jalan Dr. Soedjono No. 74 Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela Kota Mataram NTB 83116

Telepon

(0370) 621385